Selasa, 03 Mei 2011

makalah asuransi usaha peternakan

PENDAHULUAN

Peternakan sangat bermanfaat bagi kepentingan umat manusia terutama sebagai sumber bahan pangan (daging, telur, dan susu). Selain itu ternak juga berperan sebagai sumber pendapatan, tabungan hidup, tenga kerja, transportasi, sumber energi (biogas), pupuk organic, dan sebagai hewan kesayangan. Ternak berperan penting dalam peningkatan kualitas hidup manusia.

Setiap orang yang memiiki suatu benda tentu menghadapi suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang, baik karena hilangnya benda itu maupun karena kerusakan atau karena musnah terbakar atau karena sebab lainnya. Banyak di antara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diharapkan akan terjadinya. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai benda itu mempunyai sifat yang tidak dapat diharapkan lebih dahulu. Disebabkan karena kebakaran, maka benda seseorang akan hancur, karena pencurian maka seseorang akan kehilangan barang-barang berharganya, karena angin topan maka seseorang akan menderita kerugian dari hasil panennya. Semua hal-hal ini yaitu kebakaran, pencurian, angin topan dan lain-lain itu adalah peristiwa-peristiwa yang pada satu pihak walaupun kemungkinan itu akan terjadi itu besar, tidaklah dapat diharapakan terjadinya dengan suatu kepastian, dan pada pihak lain bahwa orang yang ditimpanya itu biasanya menderita kerugian yang lebih besar dari faktor-faktor kerugian yang normal, sedangkan peristiwa-peristiwa ini kadang-kadang juga dapat mengakibatkan mungkin jatuhnya keadaan keuangan dari seseorang.

Apabila ini dihubungkan dengan asuransi maka dapatlah dikatakan bahwa kerugian orang-orang itu tadi dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya, diantara orang yang khawatir akan menderita kerugian dengan orang yang mau menanggung kerugian itu diadakanlah perjanjian asuransi

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Bardasarkan pemaparan diataslah, di buatlah makalah mengenai peran asuransi dalam usaha peternakan sapi.

PERMASALAHAN

Masalah yang dapat dirumuskan dalam makalah ini adalah “Bagaimana Peran Asuransi dalam Usaha Peternakan Sapi”.

PEMBAHASAN

A. Usaha Peternakan Sapi

Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut (Wiki, 2010).

Menurut peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1977 tentang Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat. Sedangkan menurut undang-undang nomor 18 tahun 2009 Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.

Sentra peternakan sapi di dunia ada di negara Eropa (Skotlandia, Inggris, Denmark, Perancis, Switzerland, Belanda), Italia, Amerika, Australia, Afrika dan Asia (India dan Pakistan). Sapi Friesian Holstein misalnya, terkenal dengan produksi susunya yang tinggi (+ 6350 kg/th), dengan persentase lemak susu sekitar 3-7%. Namun demikian sapi-sapi perah tersebut ada yang mampu berproduksi hingga mencapai 25.000 kg susu/tahun, apabila digunakan bibit unggul, diberi pakan yang sesuai dengan kebutuhan ternak, lingkungan yang mendukung dan menerapkan budidaya dengan manajemen yang baik. Saat ini produksi susu di dunia mencapai 385 juta m2/ton/th, khususnya pada zona yang beriklim sedang. Produksi susu sapi di PSPB masih kurang dari 10 liter/hari dan jauh dari standar normalnya 12 liter/hari (rata-ratanya hanya 5-8 liter/hari) Hasil survei di PSPB Cibinong menunjukkan bahwa jenis sapi perah yang paling cocok dan menguntungkan untuk dibudidayakan di Indonesia adalah Frisien Holstein (AnonimC,2010).

Ternak sapi termaksut golongan ternak herbivora atau peternakan hijauan rerumputan dan dedaunan, yang merupakan salah satu komoditi yang mempunyai nilai tinggi di tengah masyarakat. Harga jualnya tinggi dan mudah menjualnya, dan hal yang mendorong peningkatan pemeliharaan ternak sapi oleh peternak di Indonesia dikaitkan dengan sosial budaya, maka keberadaan ternak sapi berperan sangat penting dalam masyarakat indonesia pada umumya terutama pada hari raya kurban. Karena sapi sebagai salah satu jenis ternak yang memenuhi syarat menjadi hewan kurban (Hasnudi, 2004).

Provinsi Sulawesi selatan faktor resiko utama yang dialami peternak sapi adalah masalah penyakit. Keadaan tersebut terjadi sepanjang tahun dan terus menerus terulang selama 5 tahun terakhir. Kerugian yang di timbulkan mulai dari pengangguran produktivitas sampai kekurangan minat untuk beternak (A.Rozany Nurmanaf dkk, 2007).

B. Konsep Tentang Asuransi

Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian. Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi (Anonima 2010).

Menurut Deni Dwi K (2010) Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu (Deni Dwi K, 2010) :

· Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

· Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

· Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

· Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

· Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

· Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity (indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi).

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :

· Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.

· Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

· Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidak pastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

· Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

· Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

· Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

· Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha

Fungsi dan Tujuan Asuransi

Disamping sebagai bentuk pengendalian resiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut (Anonimb,2010) :

1. Fungsi Utama (Primer)

a). Pengalihan Resiko

Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b). Penghimpun Dana

Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung

c). Premi Seimbang

Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing–masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2. Fungsi Tambahan (Sekunder)

a) Export Terselubung (invisible export)

Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata (intangible product) ke luar negri.

b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.

c) Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.

d) Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Menurut Anonimb Tujuan asuransi terdiri atas 6 yaitu :

a) Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak.

b) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

c) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

d) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

e) Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

f) Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Sebuah produk asuransi secara eksplisit memenuhi empat unsur berikut:

1. Kejadian yang dipertanggungkan. Kejadian pemicu (misalnya kematian pemegang polis) yang menyebabkan pembayaran suatu klaim ini duginakan dalam auransi jiwa.

2. Jumlah Manfaat. Jumlah klaim yang dibayarkan pada saat terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan (misalnya jumlah tetap sebesar US$400 atau jumlah saldo dari suatu pinjaman); mekanisme penampungan risiko memungkinkan jumlah manfaat jauh lebih besar daripada pembayaran premi individu.

3. Penerima Manfaat . Pihak yang menerima jumlah manfaat jika kejadian yang dipertanggungkan terjadi.

4. Jangka waktu pertanggungan. Periode dimana kejadian yang diasuransikan harus terjadi untuk suatu klaim agar dapat dibayar.

Keempat hal ini harus dijabarkan seluruhnya dalam suatu polis asuransi, yang merupakan kontrak resmi antara pihak penanggung dan kliennya, pemegang polis (yang kadangkala disebut dengan pihak tertanggung). (Craig F. Churchill. 2003)

Jangka waktu polis adalah jangka waktu di mana kejadian yang dipertanggungkan harus terjadi untuk dapat dibayarkan manfaatnya. Jangka waktu yang mungkin meliputi:

- Jangka waktu tetap: Kejadian yang dipertanggungkan harus terjadi dalam periode waktu tertentu, seperti jangka waktu suatu pinjaman, satu tahun atau sepuluh tahun, untuk dapat memicu pembayaran. Jaminan ini biasanya disebut asuransi berjangka.

- Seumur hidup: pertanggungan disediakan untuk saldo seumur hidup pemegang polis.

Akad asuransi untuk jangka waktu panjang mengimplikasikan lamanya waktu kewajiban keuangan yang tergantung pada kejadian yang tidak pasti. Ilmu Aktuaria berhubungan dengan peramalan dan pengelolaan risiko ini; keahlian yang handal dalam meramal masa depan diperlukan untuk mengimplementasikan produk ini dengan sukses. Pada sebagian besar negara, asuransi jangka panjang diatur dengan ketat untuk menjamin bahwa penanggung memenuhi kewajibannya. cadangan finansial membutuhkan penilaian yang rumit dan harus diakumulasikan dan diinvestasikan untuk memastikan solvabilitas jangka panjang.


C. Peran Asuransi Dalam Usaha Peternakan

Terjadinya krisis ekonomi yang tak kunjung henti saat ini, tampaknya akan di hadapkan pada tuntutan untuk selalu memikirkan strategi pembangunan. Khususnya sektor peternakan yang sedemikian rupa sehingga mengurangi resiko dan menambah manfaat besar dalam pengembangannya. Untuk itu di butuhkanlah suatu analisis tentang resiko, terutama untuk daerah yang berpotensi khususnya untuk pengembangan sapi.

Seiring dengan terjadinya perubahan iklim diperkirakan resiko akan ketidak pastian dalam usaha tani/ternak meningkat. Di Indonesia indikasi kearah itu sudah tampak sejak dasawarsa terakhir. Insiden banjir dan kekeringan yang melanda kawasan pertanian/peternakan semakin sering terjadi dan cakupan wilayah yang terkena cenderung semakin luas. Kondisi seperti itu dalam horison waktu yang panjang dan skala yang lebih luas berimplikasi serius terhadap keberlanjutan pertumbuhan produksi pertanian/peternakan dan kesejahtraan petani. Jadi pemerintah harus mengembangkan suatu upaya yang sistematis dan melembaga untuk memberikan proteksi kepada petani terhadap kerugian yang di akibatkan oleh resiko usaha tani/ternak.

Asuransi pertanian merupakan salah satu alternative pendekatan pendekatan yang layak dipertimbangkan. Asuransi pertaian/peternakan merupakan system proteksi yang evektif terutama di Negara-negara maju. Di sejumlah di Negara asia perkembangan asuransi pertanian sangat berfariasi dari yang kurang berkembang (misalnya Thailand) perkembangan lambat (India, Banglades, Filiphina) dan relative berkembang (Taiwan).

Dalam usaha peternakan upaya untuk mengurangi resiko kerugian biasa dilakukan dengan penggunaan asuransi kerugian. Asuransi ini berperan sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidak pastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

Faktor resiko utama yang dialami peternak dalam lima tahun terakhi adalah ketidak pastian harga yang disebabkan oleh (A.Rozany Nurmanaf dkk, 2007) :

a. Mekanisme pasar dalam menentukan harga sapi yang tidak berdasarkan berat hidup akan tetapi menggunakan model taksiran berdasarkan tampilan ekterior sehingga untuk seekor sapi bisa terjadi keragaman harga

b. Pengaruh sindikasi blantik yang sangat kuat dalam menetukan tingkat harga

c. Persaingan dengan impor daging atau sapi sehingga harga jual sapi/daging sapi di bawah haraga yang pantas secara ekonomis

sementara di provinsi Sulawesi Selatan faktor resiko utama yang dialami peternak sapi potong adalah masalah penyakit.

Sistem asuransi sebagai produk yang akan melindungi peternak terhadap kerugian yang diderita selama masa pemeliharaan dari kematian ternak, penjualan paksa ternak, penyakit dan pencurian dengan kekerasan. Dengan indikasi pembayaran premi sebesar 1,6% dari nilai ternak itu sendiri.

Contoh perhitungan :

Harga 1 ekor sapi Rp. 12.000.000

Indikasi rate 1.6%

Premi yang dibayar untuk satu tahun adalah 1,6% x Rp. 12.000.000 = Rp. 192.000

(Anonimd.2010)

Dengan pembayaran premi yang sesuai dengan hasil kesepakatan dari pihak asuransi, maka mekanisme pemeliharaan ternak sapi akan terlindungi selama kurun waktu tertentu. Jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kematian ternak, penjualan paksa ternak dan pencurian dengan kekerasan maka pihak peternak (pemegang polis) melaporkannya (klaim) kepada pihak asuransi sehingga pihak asuransi langsung menaggapi laporan (klaim) tersebut kemudian pihak asuransi memastikan laporan (klaim) dari peternak kemudian langsung memberikan penaggungan resiko tersebut.

Dengan penaggungan resiko tersebut maka peternak selaku pemegang polis (yang menerima penangguan resiko) dapat melanjutkan usaha peternakannya kembali melalui penangguan resiko tersebut.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa peran asuransi terhadap usaha peternakan sapi yaitu Asuransi mengurangi resiko kerugian usaha peternakan, asuransi dapat meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memerlukan tenaga, waktu dan biaya, penanggungan resiko kerugian yang diderita selama masa pemeliharaan dari kematian ternak, penjualan paksa ternak, penyakit dan pencurian dengan kekerasan maka peternak selaku pemegang polis (yang menerima penangguan resiko) dapat melanjutkan usaha peternakannya kembali.

Saran

Saran yang dapat diambil dari makalah ini adalah agar masyarakat peternak mampu mengetahui dan menyadari bahwa asuransi sangat bermanfaat untuk mengurangi resiko kerugian terhadap usaha peternakan.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus