Jumat, 06 Mei 2011

MAKALAH PEMASARAN GLOBAL

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setidaknya dalam 10 tahun terakhir ini jagung yang adalah komoditas strategis global berkembang sangat dinamis. selin itu untuk pagan dan pakan, jagung juga di manfaartkan juga sebagai bahan baku untuk dikonversi menjadi bahan bakar biotanol. Dengan istilah yang popular jagung di manfaatkan untuk food, feed,dan fuel (pangan , pakan, dan energy/bahan bakar). Pertambahan jumlah pendduk dunia khususnya di negara-negara yang memanfaatkan jagung sebagai bahan pangan membuthkan produksi jagung yang semakan meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan juga kemajuan ekonomi dengan daya beli yang makin tinggi membuat permintaan akan protein juga meningkat. krbutuhan kan protein ini dipenuhi dari ketersediaan daging hewani dan telur. Jagung sebagai bahan baku pakan ternak merupakan komponen yang signifikan jumlahnya dalam produksi pakan.
Di Indonesia jagung merupakan salah satu produk yang tergolong masih dapat di ekspor tapi hanya berlaku untuk beberapa wilayah tertentu saja misalnya gorontalo dan Pulau jawa. dalam proses mengekpor barang terjadilah proses perdagangan internasional dimana menyangkut peruses ekspor barang dari satu negara ke negara lain. sehingga terjandi kesepakatan dalam perjanjian meliputi pembiayaan, pengangkutan barang, penanggulangan resiko, dll. Sehingga hal inilah yang melatarbelakangi dibuatnya Laporan Manajemen Pemasaran Global mengenai “Ekspor Jagung di Indonesia”.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Laporan Laporan Manajemen Pemasaran Global mengenai “Ekspor Jagung di Indonesia” yaitu untuk mengetahui proses perjanjian perdagangan internasional yang digunakan dalam proses ekspor jagung.
Adapun tujuannya yaitu agar masyarakat, pemerinatah, dan pihak-pihak yang terkait (stake holder) mengetahui jenis-jenis perjanjian yang ada di dalam perdagangan internasional serta mengetahui berpa volume dari ekspor jagung selama kurung waktu 5 tahun terakhir.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Export Jagung
Jagung pada dasarnya merupakan bahan pangan sumber karbohidrat kedua sesudah beras bagi penduduk Indonesia. Sehingga disamping keperluan pakan ternak, komoditi ini juga sebagai bahan makanan utama sesudah beras bagi penduduk Indonesia dan menjadi bahan baku industri makanan lainnya. Sejalan dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat dan tingkat pengetahuannya, konsumsi protein hewani khususnya daging ayam dan telor serta daging terlihat juga terus meningkat. Hal ini mendorong meningkatnya kebutuhan makanan ternak yang kemudian meningkatkan kebutuhan jagung, karena jagung merupakan 51% dari komponen pakan ternak. Peningkatan kebutuhan jagung ini dalam beberapa tahun terakhir tidak sejalan dengan laju peningkatan produksi di dalam negeri, sehingga mengakibatkan diperlukannya impor jagung yang makin besar (Anonim, 2007).
Indonesia berpotensi menjadi eksportir jagung global bersama dengan negara-negara produsen jagung lainnya di dunia dalam lima tahun mendatang. Indonesia berhasil menjadi negara swasembada jagung tahun 2008 dengan jumlah produksi 16,3 juta ton, maka peluang untuk ekspor semakin terbuka pada tahun 2009 ini. Indonesia memperkirakan produksi jagung dalam negeri tahun 2009 ini mencapai 17,1 juta ton. Itu artinya potensi ekspor bisa mencapai 1,1 juta ton dari kebutuhan jagung nasional yang hanya 16,3 juta ton (Sola, 2009).
Membaiknya produksi jagung dalam negeri tersebut salah satunya karena didukung dengan bibit jagung jenis hibrida. Penyebaran jenis hibrida menurut Sola sudah mencapai 45 persen dari total areal perkebunan jagung dalam negeri. Hingga Mei 2009 sudah terdapat 111 varietas jagung (Sola, 2009).
Menurut Sola (2009), produksi jagung pada 2014 ditaksir mencapai 32 s/d 34 juta ton atau naik sekitar 80 persen dari produksi tahun 2008. Peningkatan produksi dilakukan dengan menggunakan 20 persen dari areal hibrida 2008 diubah dengan hibrida super dalam waktu empat tahun.
Jika produksi itu tercapai, maka potensi ekspor jagung pada tahun 2014 kata Sola, bisa mencapai 50 persen dari kebutuhan jagung dalam negeri yakni 16,3 juta ton. “Kalau produksi kita sudah dua kali lipat dari kebutuhan dalam negeri maka potensi ekspor jagung bisa mencapai 50 persen. Itu artinya, kita sudah mengisi sebagian dari perjagungan dunia.
Jadi, Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai net-eksportir mengingat kebutuhan dalam negeri, terutama industri pakan ternak yang hanya mencapai 8,13 juta ton. Dengan demikian, terdapat kelebihan kebutuhan yang mencapai 7,5-8,5 juta ton. Bila kelebihan tersebut diserap untuk kebutuhan lain dalam negeri mencapai 2 juta ton, maka terdapat 5 juta ton yang bisa diekspor. Dalam catatan, negara-negara importer yang sampai saat ini membutuhkan jagung antara lain Malaysia, Jepang, dan India. Bahkan, Jepang setiap tahunnya membutuhkan jagung hingga 16 juta ton (Apriyantono, 2008).

B. Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
Menurut Trinanda (2008), setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfaat tersebut antara lain :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a. Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b. Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
3. Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.
4. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Revolusi Informasi dan Transportasi
Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3. Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
4. Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5. Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.
Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut (Trinanda, 2008) :




Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
 APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
 APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
 APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3. Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa :
 API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
 APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
 API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
 APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk memperoleh APIS :
 Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
 Keahlian dalam perdagangan impor
 Referensi bank devisa
 Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan untuk memperoleh API :
 Wajib memiliki APIS
 Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
 Tidak pernah ingkar kontrak impor
3. Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4. Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.








BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Volume Eksport Jagung (5 Tahun Terakhir)
Rata-rata luas areal tanaman jagung di Indonesia dalam periode 1990-2001 adalah sekitar 3,38 juta hektar dengan peningkatan sebesar 1,13 persen per tahun (Tabel 1). Kalau dibanding dengan tanaman pesaingnya, luas pertanaman jagung selama periode 1990-2001 hanya sekitar 0,31 dari luas pertanaman padi, sebaliknya sekitar 2,49 kali dari luas pertanaman kedelai.
Dari aspek produktivitas, tampaknya produktivitas jagung di Indonesia relatif masih rendah (2,85 ton/ha) dibanding negara-negara lain seperti China yang sudah mencapai 5-6 ton/ha (FAO, 2003). Dalam periode 1990-2001 rata-rata produksi jagung di Indonesia sebesar 8,24 juta ton dengan peningkatan 3,75 persen per tahun. Lebih jauh terlihat bahwa peningkatkan produksi jagung di Indonesia lebih banyak ditentukan dari aspek peningkatan produktivitas dibanding karena peningkatan areal panen.

Kebutuhan jagung dalam negeri, menunjukkan bahwa produksi jagung Indonesia secara umum dalam periode 1990-2001 belum mampu memenuhi kebutuhan. Kondisi ini ditunjukkan selama periode tersebut, kecuali pada tahun 1993 dan 1998 status Indonesia dalam perdagangan jagung dunia adalah sebagai net importir (Tabel 2). Hal ini sesuai dengan pendapat Kariyasa dan Bonar (2004) yang menyatakan bahwa rata-rata impor jagung Indonesia 667,5 ribu ton dengan peningkatan cukup tajam yaitu 11,28 persen per tahun. Kalau dilihat dari pangsanya terhadap kebutuhan dalam negeri memang relatif masih kecil (7,7%), namun tanpa ada upaya untuk memacu produksi jagung dalam negeri, volume dan pangsa impor jagung mempunyai potensi untuk terus meningkat mengingat peningkatan kebutuhan dalam negeri lebih cepat dari peningkatan produksi.



Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh IPB (2008), bahwa berkaitan dengan produktifitas jagung, di Indonesia dalam 5 tahun terakhir masih pada kisaran 2,8-3,4 ton per hektar, tergolong rendah dibnadingkan dengan Negara lain seperti Argentina, Cina dan AS. Indonesi menginpor jagung dari ketiga Negara dalam volume setidak-tidaknya 1 juta pertahun selam periode tahun 2000-2005 terkajir seperti yangdisajikan pada table 3.
Tabel 3. Tingkat produktivitas jagung di Indonesia, Argentina, China dan AS (2000-2006) dan Volume serta Nilai Impor Jagung Indonesia (2000-2005).



B. Pembiayaan Perdagangan Internasional
1. Certificate Of Original (C/O) A
Certificate Of Original (C/O) A atau SKA A adalah surat keterangan asal dalam rangka memperoleh preferensi atau fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk terhadap skema tarif Generalized System of Preferences di negara-negara tertentu (al: Canada, Japan, Selandia Baru, dll) (Jafar, 2010).
2. Certificate Of Original (C/O) D
Certificate Of Original (C/O) D atau SKA D adalah surat keterangan asal dalam rangka membuktikan suatu produk berasal dari negara-negara ASEAN untuk pemberlakuan skema tariff CEPT-AFTA (Jafar, 2010).
3. Certificate Of Original (C/O) E
Certificate Of Original (C/O) E atau SKA E adalah surat keterangan asal dalam rangka memperoleh preferensi atau fasilitas pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk skema tariff ASEAN-China FTA (Jafar, 2010).
4. Bill Of Landing (B/L)
Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya (Trinanda, 2008)
Selanjutnya dikatakan bahwa untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.
Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
Fungsi pokok B/L
B/L memiliki fungsi antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
Jenis-jenis B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain (Trinanda, 2008) :
1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).

4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
Kondisi B/L
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat (Trinanda, 2008):
1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
a. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
b. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
c. Kerusakan-kerusakan barang
d. Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara (Trinanda, 2008) :
a. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
b. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
c. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut


Penanganan B/L
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petuas bank yang terlibat didalamnya antara lain (Trinanda, 2008):
1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal :
a. nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
b. nama, jumlah dan ukuran barang
c. pelabuhan pengiriman
d. pelabuhan tujuan
e. pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu :
a. Shipped on Board B/L : dapat diterima
b. Received for Shipment : tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir
8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah :
a. Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
b. Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).
5. Letter of Credit (L/C) At Sight
L/C yang mensyaratkan pembayaran harus dilakukan oleh pembeli (applicant/ importir) –melalui issuing bank- begitu dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary/ eksportir) diunjukkan ke issuing bank. Issuing bank mempunyai waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima untuk menyatakan dokumen clean (sesuai dengan syarat L/C) atau terdapat discrepancy (penyimpangan). Jika clean atau complying presentation, pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja tersebut (Trinanda, 2008).
Dikatakan pula bahwa dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation).
Importir bisa mengambil barang di pelabuhan tujuan setelah dokumen diunjukkan ke issuing bank dengan kondisi clean, sesuai dengan syarat L/C. dalam situasi ini, berarti issuing bank juga telah melaksanakan pembayaran kepada eksportir. Issuing bank menyerahkan B/L untuk menebus barang di pelabuhan dan dokumen original lainnya kepada importer (Trinanda, 2008)
6. Letter of Credit (L/C) Usance
L/C yang menyatakan pembayaran dilakukan oleh importir maksimal pada tanggal jatuh tempo, yang ditentukan sekian hari setelah tanggal pengiriman barang oleh eksportir. Tanggal pengiriman dilihat dari tanggal “on board” pada bill of lading (B/L) jika menggunakan kapal, atau airway bill (AWB) jika menggunakan pesawat (Trinanda, 2008).
Umumnya, L/C usance dibuka oleh importir yang berstatus sebagai debitur pada bank dan mendapat fasilitas impor. Fasilitas impor itu bisa berupa pemberian plafond pembukaan L/C, disposisi pembukaan L/C menggunakan kredit modal kerja, dan kewajiban menyetorkan deposit tidak penuh (misalnya hanya 10%, selebihnya dibayar pada tanggal jatuh tempo) (Trinanda, 2008).
Nasabah seperti ini bisa juga membuka L/C sight. Pada saat pembukaan L/C ia menyetor Marginal Deposit sebesar 10% dari nilai L/C yang dibuka. Yang 90% ia bayarkan setelah dokumen dari eksportir tiba dengan kondisi clean (Trinanda, 2008).
Setelah dokumen diterima, issuing bank menunggu persetujuan (akseptasi) dari importir bahwa importir menerima dokumen dengan kondisi yang ada. Jika kondisi clean, akseptasi dari importir harus sudah diperoleh issuing bank untuk ditegaskan kepada nominated bank (bank dari pihak beneficiary/ eksportir) dalam tempo maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima issuing bank (Trinanda, 2008).
Jika dokumen mengandung discrepancy (penyimpangan terhadap syarat L/C), namun importir bersedia menerima kondisi itu, maka akseptasi kepada nominated bank diberikan oleh issuing bank setelah menerima waiver of discrepancy dari importir, yang berarti importir bersedia membayar L/C meskipun dokumen terdapat discrepancy (Trinanda, 2008).
Akseptasi yang diberikan issuing bank kepada nominated bank merupakan persetujuan untuk membayar L/C pada saat jatuh tempo, sekaligus sebagai komitmen yang mencerminkan jaminan issuing bank untuk membayar. Setelah itu, issuing bank melepas B/L dan dokumen original lainnya kepada importir untuk mengambil barang di pelabuhan (Trinanda, 2008).
7. Payment Instruction
8. FOB
Free on Board berarti penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail). Syarat penyerahan FOB hanya dipakai untuk pengangkutan laut dan sungai saja (Jafar, 2010).
Free on Board (FOB) adalah syarat penjualan yang menetapkan bahwa penjual menanggung biaya-biaya sampai barang dimuat di atas kapal (Anonima, 2009) FOB atau Free On Board adalah kondisi dimana eksportir bertanggungjawab mengurus barang sampai di atas Kapal. Semua biaya pemuatan barang di Pelabuhan Muat termasuk ‘pajak ekspor dan ijin ekspor’ (bila ada) menjadi tanggung jawab Eksportir’. Karena ongkos angkut dibayar oleh (menjadi tanggung jawab) Importir, maka Maskapai Pelayaran akan mengijinkan pemuatan barang bila Maskapai Pelayaran telah mendapat konfirmasi dan jaminan pembayaran dari Eksportir. Importir juga bertanggung jawab terhadap penutupan premi asuransi atas barang yang dikapalkan (Anonimb, 2010).
9. CNF
CNF atau Cost and Freight dan biasa juga dikenal dengan istilah CFR adalah kondisi dimana eksportir bertanggungjawab mengurus barang sampai di atas Kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran’. Semua biaya pemuatan barang di Pelabuhan Muat termasuk ’pajak ekspor dan ijin ekspor’ (bila ada) menjadi tanggung jawab Eksportir’. Importir juga bertanggung jawab terhadap penutupan premi asuransi atas barang yang dikapalkan (Anonimb, 2010).
Cost and Freght berarti bahwa penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya oleh eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pemuatan. Syarat ini hanya dipakai untuk jenis pengangkut yang melalui laut dan sungai (Jafar, 2010).
10. CIF
CIF atau Cost Insurance Freight merupakan kondisi dimana eksportir bertanggungjawab mengurus barang sampai di atas Kapal, termasuk membayar ongkos pelayaran dan membayar premi asuransi’. Semua biaya pemuatan barang di Pelabuhan Muat termasuk ’pajak ekspor dan ijin ekspor’ (bila ada) menjadi tanggung jawab Eksportir (Anonimb, 2010).
Pada terms CIF, kewajiban penjual sama dengan term CFR ditambah dengan kewajiban membayar asuransi pengangkutan. Term ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja (Jafar, 2010).
11. Fully Shipment
12. Partial Shipment
Pada L/C dengan kondisi ‘Partial Shipment Allowed’, Eksportir dapat mengajukan beberapa shipping documents pada saat penagihan ke Bank Pembayar, karena barang diekspor beberapa kali dengan beberapa kapal atau penerbangan. Kondisi ini biasa diminta oleh Ekportir karena barang yang akan diekspor jumlahnya banyak, misalnya 1.000 MT atau misalnya 10 kontainer (Anonimb, 2010).
Selanjutnya dikatakan meskipun eksportir merasa mampu mengapalkan dalam jumlah banyak sekaligus, kondisi ‘Partial shipment allowed’ ini perlu diminta kepada Importir untuk persiapan atau jaga-jaga (Importir perlu diberitahu alas an ini) bila ruang kapal ternyata tidak tersedia.
Bila kondisi ‘Partial Shipment Allowed’ tidak disebutkan dalam L/C, maka mungkin Importir akan membuka L/C dengan kondisi ‘Partial Shipment Not Allowed’ (Pengapalan Sebagian Tidak Diperbolehkan). Dalam kondisi ini, barang harus dikapalkan sekaligus dengan 1 (satu) B/L (Anonimb, 2010).
Selanjutnya dikatakan lagi bahwa seandainya Ekspotir tidak mengindahkan kondisi ini, dan mengapalkan barangnya tidak dengan 1 (satu) Kapal atau 1 (satu) Penerbangan, maka Bank Pembayar sudah pasti tidak akan melaksanakan pembayaran, kecuali L/C dirubah (di-amend) atau atas persetujuan/instruksi Importir melalui Bank Pembuka, dengan proses yang berbelit-belit.
13. Trans Shipment
14. Spesifikasi
15. Loading
16. Unloading
17. Tailing
18. Container 20 Feet
Dua Puluh feet dengan payload (Bisa memuat) sampai 28.3 metrik ton. Tapi perlu diingat standar yang diperbolehkan pengelola pelabuhan tidak sama di masing – masing negara. Untuk di Indonesia, rata-rata untuk pengiriman internasional hanya diperbolehkan sampai maksimum 20ton, demikian juga di wilayah sebagian besar Asia. Sedangkan di Chili dan sebagian besar negara Amerika Tengah maksimum 18ton (Dayurai, 2008).
19. Container 40 Feet
Empat Puluh feet – baik yang standard 8’6″ and maupun 9’6″ high cube – dengan payload sampai 30.4 metrik ton. Batas muatan yang diperbolehkan biasanya sampai 27 – 28 ton. Kalau di wilayah Amerika Serikat malah hanya 25ton (Dayurai, 2008).
20. Port of Charge
21. Port of Discharge
Port of Discharge (Ocean Vessel) dalam bill of lading biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Tempat pembongkaran juga harus diperhatlkan agar jangan disana berlaku ketentuan Hamburg Rules. Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne. Port of Delivery dalam contoh adalah sebuah CY di Melbourne (Imantri, 2008).
22. Sales Contract
Sebelum penjual dan pembeli melibatkan diri dalam proses perdagangan internasional dengan mengikutsertakan pihak-pihak lain, serta terlibat dalam proses perdagangan yang rumit –apapun metode yang mereka pilih-, mereka terlebih dahulu berpegangan pada perjanjian yang mereka buat pertama kali sebagai underlying mereka, yaitu Sales Contract (Edwin, 2009).
23. Letter of Inquery
24. Supply Guarantee
25. Market Guarantee
26. Bank Guarantee
27. Warehouse Receipt System
28. Buying Agent
29. Confirmation Bank
Confirming bank, yaitu bank yang menegaskan dan memberikan jaminan pembayaran atas suatu kontrak L/C. Apabila importir atau issuing bank tidak dapat melakukan pembayaran, maka confirming banklah yang akan menanggung pembayaran (Jafar, 2010).
30. Commercial Invoice
Nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani (Trinanda, 2008).
Commercial invoice adalah suatu nota perincian mengenai data-data barang yang ditransaksikan dan juga memuat informasi mengenai harga yang harus dibayar oleh pihak pembeli (Jafar, 2010).

31. Delivery Time











BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Saran
Kebijakan pemerintah dalam memacu produksi jagung dalam negeri sebaiknya lebih diprioritaskan melalui perbaikan teknologi produksi, seperti memperluas penggunaan benih hibrida dan komposit disertai dengan pemupukan yang berimbang. Agar setiap petani akses terhadap teknologi tersebut, sebaiknya kebijakan tersebut diiringi dengan instrument pendukungnya, seperti penyediaan kredit murah dan tetap memberikan subsidi pupuk kepada petani dengan mekanisme dan pola pendistribusian yang lebih efektif. Adanya jaminan harga yang stabil dan menarik bagi petani juga merupakan langkah strategis berikutnya dalam upaya meningkatkan produksi jagung dalam negeri.


DAFTAR PUSTAKA
Anonima, 2009. Istilah-Istilah Dalam Shipping Pelayaran (Transportasi Angkatan Laut). http://www.indonesiaassociate.com/2009/09/istilah-istilah-dalam-shipping.html. Diakses 29 November 2010.

Anonimb, 2010. Panduan Eksport. http://www.google.co.id/deptan.go.id%2Fxplore%2Fview.php%3Ffile%3DPASAR-INTERNASIONAL%2Fpetunjuk-ekspor%2FPanduan%2520Ekspor.doc&rct=j&q=fully%20shipment%20adalh&ei=TLDzTLCTKoKmuQP3lrTJDQ&usg=AFQjCNE2Y1zP5SRHjs4PY0H2iKbSXZFYVw&cad=rja. Diakses 29 November 2010.

Apriyantono, Anton. 2008. Produktivitas Meningkat, Indonesia Siap Jadi Net-Eksportir Jagung. http://antonapriyantono.com/2008/06/04/produktivitas -meningkat- indonesia-siap-jadi-net-eksportir-jagung/. Diakses, 29 November 2010.

Dayurai. 2008. Mengenal Ukuran dan Jenis-jenis Container Part 3. http://dayurai.wordpress.com/2008/06/14/mengenal-ukuran-dan-jenis-container-ayo-eksport-part-3/. Diakses, 29 November 2010.

Edwin, 2009. Sales Contract, Awal Transaksi Perdagangan Internasional. http://www.sectoredwin.net/2009/04/sales-contract-awal-transaksi.html. Diakses 29 November 2010.

Imantri. 2008. Bill Of Landing. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:el7L4UEr0kAJ:imantri.wordpress.com/2008/07/21/bill-of-landing-bl/+port+of+discharge&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id. Diakses 29 November 2010.

IPB. 2008. Menganalisis Kelayakan Jagung Transgenik di Indonesia dari Aspek Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Kelembagaan. http://iirc.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/41126/3/Bab%201%20%202008ess.pdf. Diakses, 29 November 2010.

Jafar, Mohammad. 2010. Modul Perdagangan Internasional, Pelayaran dan Kepelabuhanan. Diklat Teknis Substantif Dasar Kepabeanan dan Cukai. http://www.bppk.depkeu.go.id/. Diakses 29 November 2010.

Kariyasa, Ketut dan Bonar M. Sinaga. 2004. Faktor-faktor yang memepengaruhi Perilaku Pasar jagung di Indonesia. Jurnal Agro Ekonomi, Vol 22 No.2, Oktober 2004 : 167-194. http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/JAE22-2b.pdf. Diakses, 29 November 2010.

Sola. 2009. Indonesia Eksportir Jagung Dunia. http://matanews.com/2009/07/30/indonesia-eksportir-jagung-dunia/. Diakses, 29 November 2010.

Trinanda. 2008. Perdagangan Internasional. http://trinanda.files.wordpress.com. Diakses, 29 November 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar